BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam
makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh
masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga
negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara
adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak
sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara
lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian warga negara?
2.
Apakah
pengertian hak dan kewajiban itu?
3.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
4.
Apakah
wujud hubungan warga Negara dengan Negara ?
5.
Bagaimana
pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sebagai
Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan
kepada para pembaca tentang Hak dan
Kewajiban WNRI berdasarkan UUD
1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Warga Negara
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur
dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2
kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya
mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian
tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak
hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah.
Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal
itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian
yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama
atau dengan negara.
3.Penentuan
Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu
negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa
saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang,
dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang
ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang
ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6.Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d.
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
4. Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara
adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas
apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai
warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.
Hak membela negara
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h.
Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air,dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
5. Pandangan Ideologis antara Hak dan Kewajiban
1.Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan
kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem
kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja
Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku,
termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke
tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang
berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai
bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah
pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung
bahasa persatuan.
Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
1. Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang
terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau
ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu
dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah
komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah,
kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak
individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara
ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois
yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag
kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu
bangsa.
Bila
masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan
dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan
persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan
loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki
nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2. Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa
segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak
rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan
konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang
disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya
hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup
bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat
diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah
hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan
sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu,
akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan
mahluk sosial.(Gentile:1928).
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1)
3. Permasalahan
Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922)
menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini
menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam
pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non
strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang
publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut
serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari
keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia
umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk
bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan
Resler, 1976).
Walaupun
tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan
mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara
kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan
mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan
permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis.
Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari
modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi
yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan
bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi
inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi
yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan
adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah
disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf;
seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa
keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru.
Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme
para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah
kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui
ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi
yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari
kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam
beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan
dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat
dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan
negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan
kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang
baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A.
Kesimpulan
1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
*Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Seseorang yang berhak menjadi warga negara *Seseorang
berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli
dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3. Hubungan warga Negara dengan Negara Hubungan
institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki
timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
saling memberikan konstribusi.
4. Pandangan idiologis antara hak dan kewajiban Negara
sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui
Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara
dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
B. Saran
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar